Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Lolos SKD CPNS 2023 jika Nilai Peserta Sama, Perhatikan Passing Grade

Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 jika nilai peserta ada yang sama. Perhatikan passing grade dan kebutuhan formasi pada instansi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketentuan Lolos SKD CPNS 2023 jika Nilai Peserta Sama, Perhatikan Passing Grade
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS --- Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 bagi peserta yang memiliki nilai sama dengan peserta lain. 

Jumlah soal: 30

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 65

Nilai kumulatif tertinggi: 150

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

Berita Rekomendasi

- Tidak menjawab +0

Baca juga: Serba-serbi Tes SKD CPNS 2023: Ketahuan Menggunakan Jimat hingga Mahasiswa Jadi Joki

Passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua:

1. Peserta Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

2. Peserta Diaspora

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

3. Peserta penyandang disabilitas

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60

4. Putra/i wilayah Papua

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas