KPK Bakal Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 M
Andhi Pramono bakal diadili atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar lebih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Andhi Pramono bakal diadili atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar lebih.
Penerimaan gratifikasi itu terkait pengurusan barang ekspor impor.
"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50 2 miliar dan USD264.500 serta SGD409.000," ungkap Ali.
Dikatakan Ali, saat ini penahanan Andhi Pramono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee.
Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya.
Baca juga: Profil dan Harta Vita Ervina, Anggota DPR Fraksi PDIP, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus SYL
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Selain itu, Andhi juga diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya.
Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.