Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 3 Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi serempak memeriksa tiga pegawai KPK selain Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).
"Ada 3 orang saksi lainnya yg juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
"3 orang pegawai KPK RI," sambungnya.
Meski begitu, Ade belum mengungkap identitas tiga pegawak KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri.
Hal ini sama saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.
"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Keterangan Firli Bahuri Penting untuk Menetapkan Siapa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.