Keselamatan Berkendara: Bagaimana Mitra Pengemudi dan Penumpang Transportasi Online Terlindungi
Maxim selaku aplikator penyedia layanan transportasi online di Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) unt
Penulis: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam melakukan perjalanan di jalan, baik pengendara maupun penumpang sama-sama memiliki resiko kecelakaan yang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor seperti banyaknya jumlah pengendara di jalanan serta situasi dan kondisi jalan yang tidak dapat diprediksi membuat semua pengguna jalan memiliki resiko kecelakaan lalu lintas yang sama.
Dengan tingginya potensi kecelakaan lalu lintas, Maxim selaku aplikator penyedia layanan transportasi online di Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan perlindungan dan edukasi keselamatan kepada pengguna Maxim di seluruh Indonesia.
YPSSI sendiri merupakan yayasan sosial yang bertanggung jawab untuk memberikan dana santunan kepada mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang menggunakan layanan Maxim. Tahun ini, YPSSI merayakan ulang tahun ke-2 dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi dan pelanggan Maxim di Indonesia.
Maxim dan YPSSI juga aktif untuk memberikan edukasi berupa pelatihan keselamatan berkendara yang dilakukan secara online maupun offline. Selain bekerja sama dengan YPSSI, Maxim juga menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Jasa Raharja untuk bersama-sama menciptakan ekosistem berkendara yang tertib dan aman.
Baca juga: Edukasi Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Jasa Marga Gelar Acara Safety Riding di Bandung
Keselamatan pengguna merupakan prioritas utama bagi Maxim. Oleh karena itu, Maxim dan YPSSI selalu memberi arahan bagi seluruh mitra pengemudi maupun penumpang untuk mengikuti peraturan lalu lintas dan standar keselamatan berkendara.
Sejak didirikan pada akhir tahun 2021 dan bekerja sama dengan Maxim, YPSSI telah banyak berkontribusi dalam memberikan jaminan keselamatan bagi mitra pengemudi dan pengguna Maxim. Hingga saat ini, YPPSI telah memberikan total biaya santunan pengobatan dengan nilai lebih dari Rp6 Miliar kepada mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim.
Terbaru, YPPSI telah memberikan santunan pengobatan senilai Rp10.256.100 kepada penumpang Maxim berinisal ‘EM’ yang mengalami kecelakaan lalu lintas di kota Semarang. EM mengalami cedera pada kaki kirinya setelah dirinya yang saat itu tengah dibonceng oleh driver Maxim tiba-tiba ditabrak oleh pengendara motor lain di jalan Jolotundo, Semarang. Korban langsung mendapat santunan kecelakaan setelah mengajukan klaim YPSSI di kantor Maxim terdekat.
Untuk syarat pengajuan dana santunan YPSSI, penumpang ataupun driver bisa mengunjungi kantor Maxim dengan menyerahkan beberapa dokumen wajib seperti Tagihan Rumah Sakit, Resume Medis, Laporan Lakalantas Polisi atau Surat Keterangan Saksi, KTP, SIM (untuk driver), dan KK (untuk penumpang).
Bagi mitra pengemudi Maxim, santunan akan diberikan oleh YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mitra pengemudi yang merugikan pihak lainnya. Sedangkan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan disebabkan oleh kesalahan mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
YPSSI didirikan sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan pengemudi dan juga penumpang Maxim. Dengan begitu, Maxim bersama YPSSI memiliki tujuan untuk terus mendukung keselamatan mitra pengemudi dan juga penumpang dalam melakukan perjalanan yang aman sampai tujuan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor cabang Maxim terdekat atau hubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui situs https://ypssisocial.org/.
Baca juga: Foods&Goods; Layanan Baru Maxim yang Mudahkan Pengguna untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.