Link Aduan Nomor Penipu dari Kemenkominfo, Klik Laman aduannomor.id
Berikut ini link milik Kemenkominfo untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis website untuk melaporkan nomor telepon penipu.
Hal ini terkait maraknya masyarakat yang tiba-tiba menerima panggilan untuk ditawari bermain judi dengan hadiah yang banyak.
Selain itu, terjadi juga melalui pesan SMS yang berisikan teks link akses untuk melakukan penipuan.
Maka, jika masyarakat merasa ada panggilan atau pesan SMS yang terindikasi penipuan segera di tangkap layar/screenshot dan direkam panggilannya.
Itu dapat digunakan sebagai bukti saat melaporkan nomor tersebut di laman aduannomor.id.
Setelah melaporkan melalui laman tersebut, pelapor hanya butuh waktu menunggu 1x24 jam untuk pemblokiran nomor yang dilaporkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Bermodus Iming-iming Bisa Masuk Akpol, Korban Merugi Miliaran Rupiah
Cara Lapor Nomor Telepon Penipu
- Buka laman aduannomor.id, klik di sini;
- Gulir ke bawah;
-Masukkan nnomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan pada bagian 'Memasukkan Nomor yang ingin dilaporkan';
- Pilih salah satu kategori pelapor, yakni Peniruan Identitas, Penipuan, Investasi Online Fiktif, dan Judi Online;
- Kemudian, isi biodata Anda sebagai pelapor sesuai denga yang diminta pada laman tersebut;
- Unggah bukti, tangkap layar/screeshot SMS/rekaman telepon yang Anda laporkan.
Adanya website atau layanan terbaru ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.
Baca juga: Polrestabes Palembang Amankan Komplotan Penipu Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Korban Warga Jakarta