UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
UMP Sulbar 2024 disepakati naik 1,5 persen menjadi Rp 2,914,958, hal ini akan menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan pada 21 November 2023
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat (Sulbar) 2024 dipertimbangkan naik menjadi Rp 2.914.958.
Diketahui, UMP Sulbar 2023 ini sebesar Rp 2.871.795 yang berarti mengalami kenaikan 1,5 persen pada 2024 nanti.
Hasil itu dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar yang membahas mengenai UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Sulbar, Kamis (16/11/2023).
Dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan juga melibatkan Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh, dan Serikat Pekerja.
Kenaikan UMP Sulbar 2024 ni didasarai perhitungan dari PP Nomor 51 dan SE Menaker mengenai penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum 2024.
Adapun beberapa variabel dalam perhitungan kenaikan UMP ini adalah pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, serta serapan tenaga kerja.
Baca juga: Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Andi Farid Amri mengatakan hasil kenaikan UMP 2024 ini menjadi pertimbangan gubernur.
"Ini menjadi pertimbangan Gubenrur menetapkan pada 21 November mendatang," kata Andi Farid, Kamis (16/11/2023) dikutip dari sulbarprov.go.id.
Selain kenaikan UMP Sulbar 2024, Andi Farid juga menjelaskan bahwa Disnaker berkomitmen meningkatkan serapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Dengan hasil kenaikan UMP Sulbar 2023 tersebut, Perwakilan APINDO Sulbar, Arly Rajab setuju dengan pertimbangan kenaikan UMP Sulbar 2024.
"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," ungkap Arly.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP 2024 ini sesuai perhitungan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan baru, UMP 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
Adapun tiga variabel dari kenaikan UMP 2024 ini adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan setiap daerah.
Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.