Imigrasi Ringkus 22 Buronan Internasional Sepanjang 2023, Paling Banyak WN Tiongkok
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim sebut mereka tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meringkus 22 buron internasional sepanjang tahun 2023.
Penangkapan buron internasional ini bekerja sama dengan Polri maupun Interpol.
Kemudian, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi, 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Buah Sawit yang Rugikan PT SJMS Rp 3 M Diringkus, 3 Lainnya Masih Buron
Sedangkan, 5 orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023.
Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Berkat red notice Interpol, petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara (WN) Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM, buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.
Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.