Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Bisa di SSCASN atau Link Ini

Simak cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023. Bisa dilakukan melalui laman SSCASN atau dengan link Kementerian berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Bisa di SSCASN atau Link Ini
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023. Peserta dapat cek pengumuman melalui laman SSCASN atau dengan link dari masing-masing Kementerian. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Apabila sesuai jadwal, hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20 hingga 22 November 2023.

Peserta dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Oleh sebab itu, peserta harus login menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran CPNS 2023.

Selain dari laman tersebut, peserta juga dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Apa Kegunaan Sertifikat Tes SKD CPNS 2023? Simak Penjelasannya

Sementara bagi peserta yang tidak tidak lulus SKD CPNS 2023 dapat mengajukan sanggahan apabila dirasa hasil kurang sesuai.

Berita Rekomendasi

Sebagai panduan, simak cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023 berikut ini:

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKD CPNS 2023? Berikut Jadwal Selengkapnya

Link Alternatif untuk Melihat Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

2. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

3. Kejaksaan RI: LINK

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

5. Mahkamah Agung (MA): LINK

6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): LINK

7. Kementarian Pertahanan (Kemhan): LINK

8. Kementerian Pertanian (Kementan): LINK

9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

11. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

13. Kementerian Perdagangan (Kemendag): LINK

14. Kementerian ESDM: LINK

15. Kementerian Perindustiran: LINK

16. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS Kemenkumham 2023 di Link Live Score dan Download Sertifikat

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2023, Catat Tanggalnya

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas