Guru SDN di Karawang Diduga Cabuli Hampir Siswa Satu Kelas, Baru 5 yang Melapor ke Polisi
Polres Karawang menangkap seorang guru sekolah berinisial AW (58) karena diduga melakukan pencabulan terhadap hampir semua siswa SD yang diajarnya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Polres Karawang menangkap seorang guru sekolah berinisial AW (58) karena diduga melakukan pencabulan terhadap hampir semua siswa yang diajarnya di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari para korban pencabulannya, baru delapan yang melapor ke polisi dengan diantar keluarganya.
AW belakanga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak. Dia berasal dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dia pernah dihukum penjara selama 10 tahun dalam kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon dalam kasus yang sama dengan korban tiga anak.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang.
Polisi menyatakan, ada lima anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun.
"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor. Dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto di Aula Mapolres Karawang pada Jumat (18/8/2023).
Modus Pelaku Iming-imingi Permen dan Uang
AKBP Wirdhanto menjelaskan, pelaku menjalankan modus operandi kepada para korbannya dengan memberikan iming-iming permen dan uang.
Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.
"Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," kata Wirdhanto.
"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," kata AKBP Wirdhanto.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini diantaranya pakaian anak-anak, buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.
Tersangka dijerat pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Wirdhanto juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.
"Imbauan agar para orangtua tingkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Polisi Sudah Tangkap Pelaku
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan terduga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Karawang.
"Iya betul sudah diamankan masih pemeriksaan," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/11/2023).
Soal informasi jumlah korban hampir satu kelas di sekolah tersebut AKP Abdul Jalil belum mau berspekulasi.
Menurut dia setelah selesai pemeriksaan baru akan disampaikan. "Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan rilis. Jadi sementara itu saja dulu, ya," katanya.
Baca juga: ASN Kemenkes di Ciajur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Modus Pelaku
Camat Purwasari Muhana juga membenarkan informasi tersebut. Dia mendapatkan informasi itu dari Kapolsek Purwasari.
"Iya Kapolsek telpon saya soal info itu, saya masih minta data validnya kapolsek juga masih nunggu baru observasi karena ditarik ke Polres," katanya.
Terkait jumlah korban pencabulan banyak atau lebih dari satu, Muhana juga membenarkan. "Iya lebih dari satu (korbannya), saya rencana mau menuju ke lokasi," katanya.
Sementara Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," ungkap Dede Rahayu.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan mengaku belum mengatahui peristiwa pencabulan yang terjadi di sekolah dasar Purwasari.
Namun dia memastikan akan meminta informasi ke kantor dinas cabang di Purwasari. "Belum tahun saya karena belum dapat laporan dari kantor dinas cabang," katanya.
Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan. "Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," singkatnya.
Laporan reporter Muhammad Azzam | Sumber: Tribun Bekasi