VIDEO Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Soal Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda
Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak hadir dalam sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain kubu Panji, pada sidang perdana itu pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 juga tampak tak hadir di ruang sidang.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 hadir dalam sidang perdana tersebut.
Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ucap Hakim di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Dalam sidang tersebut, pihak Kejagung pun sempat meminta kepastian kepada hakim mengenai kehadiran dari kubu Panji pada sidang selanjutnya.
Namun hakim pun memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang ia layangkan.
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?," tanya Akhirrudin perwakilan Kejagung RI kepada hakim.
"Akan ditindaklanjuti," timpal Hakim Hendra.
Ajukan Praperadilan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2023).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.