15 Link Cek Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, Kejaksaan, MA, KPK, Kemdikbudristek
Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan diumumkan.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dilakukan mulai Senin (20/11/2023) hingga Rabu, 22 November 2023.
Para peserta dapat mengecek hasil SKD CPNS 2023 melalui situs SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara cek hasil SKD CPNS 2023 dapat dilakukan dengan login ke akun masing-masing di situs SSCASN, lalu masuk ke bagian Resume Pendaftaran.
Baca juga: 16 Link Pengumuman Lolos SKD CPNS 2023, Simak Tahapan Selanjutnya
Selain melalui situs SSCASN, cek hasil SKD CPNS 2023 juga dapat dilihat melalui website instansi tempat peserta melamar.
Misalnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), KPK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan lainnya.
Inilah daftar 15 link untuk untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023:
1. Situs SSCASN
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Kejaksaan Agung
5. Mahkamah Agung RI
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Badan Intelijen Negara
8. Sekretariat Jenderal DPR RI
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Kementerian Agama
11. Kementerian Kesehatan
12. Kementerian Perindustrian
13. Badan Riset dan Inovasi Nasional
14. Kementerian Dalam Negeri
15. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023
- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"
- Masukkan NIK dan password di kolom login.
- Klik "Masuk".
- Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan lolos, dapat mempersiapkan diri ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus SKD CPNS 2023, mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah berlangsung selama 23-25 November 2023.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.