Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan

Pengumuman UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Sudah ada 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024. 

- Rata-rata atau median upah.

Baca juga: UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.

Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas