Mayoritas Pengungsi Rohingya Anak-anak, Jadi Alasan Amnesty Minta Indonesia Tangani Mereka
Dari laporan yang dihimpun Amnesty International, ada 5 perahu yang membawa ratusan pengungsi Rohingya di Aceh.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, mayoritas pengungsi Rohingya yang hendak mendarat di Aceh adalah anak-anak.
Dari laporan yang dihimpun ujar Usman, ada 5 perahu yang membawa ratusan pengungsi Rohingya di Aceh.
Sebagian pengungsi saat ini telah mendiami tempat penampungan namun sebagian lainnya masih terombang-ambing di lautan dengan kondisi pasokan makanan yang terbatas.
"Pengungsi ini mayoritas anak-anak. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang serius yang harus diperhatikan dan menjadi tanggungjawab pemerinta pusat," kata dia dalam kegiatan virtual bersama wartawan, Selasa (21/11/2023).
Usman memaparkan, perahu pengungsi Rohingya pertama membawa sekira 194 orang. Dengan rincian, 40 laki-laki, 49 perempuan serta 105 anak-anak.
"Totalnya 194 orang, kini berada di penampungan di Mina Raya, Pidie. Mendarat pada tanggal 14 November," ujar dia.
Kemudian, perahu kedua mendarat pada 16 November 2023 di Pidie, Aceh, membawa 30 laki-laki, 38 perempuan serta 79 anak-anak.
Total 147 pengungsi. Mereka kini berada di lokasi Mina Raya, Pidie.
Perahu ketiga mendarat di Bireun pada 19 November 2023 dengan jumlah 62 laki-laki, 68 perempuam, serta 125 anak-anak. Total ada 256 orang. Mereka kini di berada di Pantai Ladang Barat.
Baca juga: Alasan Warga Aceh Kini Tolak Kedatangan Pengungsi Rohingya
Perahu keempat pada tanggal 19 November 2023 berada di Pidie dengan jumlah 67 laki-laki, 87 perempuan, dan 78 anak-anak dengan total 232 orang.
Serta perahu kelima, ada di Aceh Timur pada 22 November. "Tujuh laki-laki, 7 perempuan, dan 22 anak-anak. Saat ini ada di Sport Center Aceh Timur," urai dia.
Pihaknya mendesak, pemerintah Indonesia segera memberikan bantuan kepada hampir 900 pengungsi Rohingnya yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh itu.
Baca juga: UNHCR Minta RI Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh, Kemenlu: Indonesia Tidak Miliki Kewajiban Menampung
"Respons kalangan tertentu yang menolak ratusan pengungsi Rohingya dan meminta pengembalian mereka ke negara asal adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab. Itu mencerminkan kemunduran besar keadaban Indonesia," ujarnya.
"Padahal masyarakat sebelumnya menunjukkan kemurahan hati dan rasa peri kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya. Mereka mencari keselamatan hidup setelah berlayar penuh dengan perahu seadanya di laut yang berbahaya," tutur Usman.
Baca juga: Diterima Sementara di Aceh, 40 Pengungsi Rohingya Sakit
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.