Bahasa Indonesia Diakui Jadi Bahasa Resmi ke 10 di Sidang UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi atau official language Konferensi Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi atau official language Konferensi Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Keputusan itu ditetapkan lewat diadopsinya Resolusi 42 C/28 dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Baca juga: Sumbu Kosmologis Yogyakarta Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO, Intip Sejarahnya
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, di samping bahasa resmi PBB, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, seperti dikutip laman resmi Kemlu RI, Senin (20/11/2023).
Ia menyampaikan bahwa bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur telah melanglang dunia.
Kurikulum bahasa Indonesia masuk di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
Baca juga: Pasca Kartu Kuning Unesco untuk Kaldera Toba, DPR RI Harus Beri Perhatian
Bahasa Indonesia pun mempunyai peran sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia.
Oemar menuturkan Indonesia sudah memainkan peran sentral sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955, yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.
Indonesia juga memiliki komitmen kuat melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023.
Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen RI terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Dia lalu menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional namun juga di seluruh dunia.
Presiden: Pengakuan Bahasa Indonesia Satu Kebanggaan
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penetapan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO ini adalah kebanggaan bagi segenap bangsa.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," ujarnya.
Upaya Pemerintah RI mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
"Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan," bunyi pasal tersebut.
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.(tribun network/fah/dod)