Polisi Dalami Aliran Uang Hasil Tipu-tipu Christoper ke Artis Jessica Iskandar
Berdasarkan hasil pelacakan Divisi Hubungan Internasional Polri, Christoper selalu berpindah-pindah negara setelah meninggalkan Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil yang korbannya artis Jessica Iskandar.
Christoper telah ditangkap polisi di Bangkok, Thailand.
Saat ini penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami aliran dana miliaran rupiah hasil penipuan digunakan untuk apa oleh Christoper.
"Nah itu yang akan kita dalami ya. Uang hasil penipuannya ke mana, digunakan untuk apa? Itu yang akan kita dalami," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan hasil pelacakan Divisi Hubungan Internasional Polri, Christoper selalu berpindah-pindah negara setelah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2022.
"Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan," ungkapnya.
Baca juga: Christoper Steffanus Berhasil Ditangkap, Jessica Iskandar Berharap Uangnya Bisa Kembali
Pengakuan sementara, Christoper melakukan bisnis penyewaan mobil di negara-negara tersebut dengan maksud untuk mengembalikan uang hasil menipu di Indonesia.
"Tapi kami hasil interview awal tadi yang belum berupa fakta atau berita acara, yang bersangkutan melaksanakan bisnis di sana berkaitan dengan masih dengan kegiatan sewa kendaraan," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Christoper alias Steffen di perusahaannya.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.