Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Maluku Utara 2024 Ditetapkan Naik 7,50 Persen Jadi Rp3.200.000

Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,50 persen, kini menjadi Rp3.200.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP Maluku Utara 2024 Ditetapkan Naik 7,50 Persen Jadi Rp3.200.000
freepik
ilustrasi uang - Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,50 persen, kini menjadi Rp3.200.000. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,50 persen.

Kenaikan UMP Maluku Utara 2024 sebesar Rp221.646,57 juta dari tahun 2023.

Untuk itu, UMP Maluku Utara 2024 ditetapkan sebesar Rp3.200.000.

Baca juga: Daftar UMP Seluruh Provinsi di Jawa, Jateng Kembali Jadi yang Terendah

Diketahui sebelumnya, UMP Maluku Utara 2023 sebesar Rp2.976.720.

Kenaikan UMP Maluku Utara 2024 disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri.

"UMP ini ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara pada 18 November 2023 di Sorasa Resto Ternate kemarin," ujarnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunTernate.com.

"Hasil Rapat Dewan Pengupahan sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Marwan, penetapan UMP 2024 ini dikarenakan pertubuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53 persen yang didominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34 persen.

Marwan pun menjelaskan, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.

Baca juga: UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen, Bertambah Rp 35.750 Jadi Rp 3.025.100

"Namun pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain," ungkapnya.

Sebagai informasi, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.


Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas