Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111.000 Menjadi Rp3.393.000

UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000, setelah mengalami kenaikan sebanyak Rp111.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111.000 Menjadi Rp3.393.000
freepik
ilustrasi uang - UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000, setelah mengalami kenaikan sebanyak Rp111.000. Kenaikan diambil setelah sidang DEPE menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Papua Barat 2024.

UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000.

Dikutip dari TribunPapuaBarat.com, nilai UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp111.000.

Baca juga: UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023

Kenaikan itu diambil setelah sidang Dewan Pengupahan (DEPE) menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun kenaikan UMP Papua Barat 2024 ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan (DEPE) Papua Barat, Melkias Werinussa saat sidang DEPE, Selasa (21/11/2023).

"Rekomendasi yang diterbitkan bersamaan berita acara itu kemudian diteruskan ke Pj Gubernur Papua Barat dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMP 2024. SK itu kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)." jelas Melkias Werinussa.

Melkias Werinussa juga mengatakan, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Semua pihak yang dimaksud adalah asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

"Sudah final tadi keputusannya. Itu yang kita sepakati," kata Melkias Werinussa.

"Kami pemerintah hanya mendengarkan. Kesepakatan itu antara pelaku usaha dengan buruh atau tenaga kerjanya." lanjutnya.

Baca juga: Daftar UMP Seluruh Provinsi di Jawa, Jateng Kembali Jadi yang Terendah

Adapun proses penetapan UMP sudah sesuai ketentuan yakni tiap bulan Mei hingga November.

Panjangnya proses tersebut, lantaran adanya sejumlah tahap yang harus dijalani mencakup pertemuan, pengkajian, hingga penetapan upah pada November.

Sebagai informasi, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas