Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen Menjadi Rp 4,024,270

UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp 4.024.270 dari sebelumnya tahun 2023, Rp 3.864.700.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen Menjadi Rp 4,024,270
freepik
Ilustrasi uang -UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp 4.024.270 dari sebelumnya tahun 2023, Rp 3.864.700. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah 2024 dipastikan naik sebesar 4,13 persen dari tahun ini, 2023.

Kenaikan UMP Papua Tengah 2024 ini menjadi Rp 4.024.270 atau Rp 159.578 dari tahun 2023, Rp 3.864.700.

Kenaikan ini juga dipastikan oleh Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Tengah, Frits James Boray yang mengatakan melalui Peraturan Gubernur per tanggal 21 November 2023 UMP Papua Tengah telah ditetapkan.




“UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” kata Frits Bonay kepada Tribun-Papua.com sebelum berita ini ditayangkan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp3.456.874, Cek Perbandingan Kenaikan UMK Daerahnya

Hal ini memastikan UMP Papua Tengah 2024 masih mengikuti UMP Provinsi Papua induk.

“Kami (Provinsi Papua Tengah) masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini belum mempunyai kantor statistik yang menangani secara langsung inflasi dan juga upah minimum,” tambahnya.

Ia juga menilai kenaikan UMP Papua Tengah 2024 4,13 persen ini dinilai masih ideal.

BERITA TERKAIT

“Sebenarnya untuk ideal saat ini, saya pikir sudah. Pada masa yang akan datang, sebenarnya kita sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah, dan jelas harus naiklah,” pungkasnya. (*)

Adapun faktor naiknya UMP Papua Tengah 2024 ini karena pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai beli masyarakat secara umum.

Selain itu, kenaikan ini juga berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam Peraturanb Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Perhitungan UMK Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas