UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp.2.885.964 per bulan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan kenaikan UMP Sultra 2024 sebesar 4,60 persen dari UMP Sultra 2023 sebesar Rp 2.758.984.
Kenaikan tersebut, menjadikan besaran UMP Sultra 2024 menjadi Rp 2.885.964 per bulan.
Penetapan kenaikan UMP Sultra 2024 itu, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sultra pada Selasa (21/11/2023).
Andap mengungkapkan jika kenaikan UMP Sultra 2024 merupakan bentuk apresiasi pemerintah provinsi kepada kaum buruh.
Di mana kenaikan upah merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Baca juga: UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten
"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh," kata Andap Budhi Revianto, mengutip TribunnewsSultra.com, pada Rabu (22/11/2023).
Kebijakan Pj gubernur Sultra tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra.
Keputusan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan, Disnakertrans Sultra rapat dengan Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Sultra terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.
"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sultra," ujar Pj Gubernur Sultra.
Besaran UMP Sultra dari Tahun 2018-2024
- UMP Sultra 2018: Rp 2.177.052
- UMP Sultra 2019: Rp 2.351.870
- UMP Sultra 2020: Rp 2.552.015
- UMP Sultra 2021: Rp 2.552.014
- UMP Sultra 2022: Rp 2,576,016
- UMP Sultra 2023: Rp 2.758.984
- UMP Sultra 2024: Rp.2.885.964
Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen
Besaran UMK Sultra dari Tahun 2023
Mengutip data BPS Provinsi Sultra, dari total 17 kabupaten/kota yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi tenggara, hanya ada 4 wilayah yang memiliki dewan pengupahan.
Dengan demikian, secara otomatis 13 kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan akan memiliki besaran UMK sama dengan UMP Sulteng 2023, yaitu Rp2.758.984.
13 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau.
Sementara itu, 4 wilayah lain, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara, memiliki besaran UMK tersendiri.
Berikut besaran UMK di kota/kabupaten di Sultra pada tahun 2023:
- UMK Kota Kendari 2023: Rp 2,993,730
- UMK Kota Bau-Bau 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Bombana 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Buton 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Buton Selatan 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Buton Tengah 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Buton Utara 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Kolaka 2023: Rp 3,107,229
- UMK Kabupaten Kolaka Timur 2023: Rp 2,758,948
Baca juga: Minta Negosiasi Ulang Soal UMP 2024, Serikat Buruh Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi
- UMK Kabupaten Kolaka Utara 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Konawe 2023: Rp 2,854,014
- UMK Kabupaten Konawe Selatan 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Konawe Utara 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Konawe Kepulauan 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Muna 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Muna Barat 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Wakatobi 2023: Rp 2,758,948
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Pemprov Sulawesi Tenggara Tetapkan UMP Sultra 2024 Naik Jadi Rp2,8 Juta
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)