UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp.2.885.964 per bulan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan kenaikan UMP Sultra 2024 sebesar 4,60 persen dari UMP Sultra 2023 sebesar Rp 2.758.984.
Kenaikan tersebut, menjadikan besaran UMP Sultra 2024 menjadi Rp 2.885.964 per bulan.
Penetapan kenaikan UMP Sultra 2024 itu, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sultra pada Selasa (21/11/2023).
Andap mengungkapkan jika kenaikan UMP Sultra 2024 merupakan bentuk apresiasi pemerintah provinsi kepada kaum buruh.
Di mana kenaikan upah merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Baca juga: UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten
"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh," kata Andap Budhi Revianto, mengutip TribunnewsSultra.com, pada Rabu (22/11/2023).
Kebijakan Pj gubernur Sultra tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra.
Keputusan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan, Disnakertrans Sultra rapat dengan Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Sultra terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.
"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sultra," ujar Pj Gubernur Sultra.
Besaran UMP Sultra dari Tahun 2018-2024
- UMP Sultra 2018: Rp 2.177.052
- UMP Sultra 2019: Rp 2.351.870