Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi di Luar Jawa Bali

Berikut adalah 5 daerah dengan UMP 2024 tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi di Luar Jawa Bali
Freepik
ilustrasi uang - Bangka Belitung menjadi provinsi yang mempunyai UMP 2024 tertinggi di luar pulau Jawa dan Bali. 

28. UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp 2.736.698

29. UMP Sulawesi Tenggara 2024: Rp 2.885.964

30. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145

31. UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000

32. UMP Maluku 2024: Rp 2.812.827

33. UMP Papua Barat 2024: Rp 3.393.000

34. UMP Papua 2024: Rp 4.024.270

Berita Rekomendasi

35. UMP Papua Tengah 2024: Belum ditetapkan

36. UMP Papua Pegunungan 2024: Belum ditetapkan

37. UMP Papua Selatan 2024: Belum ditetapkan

38. UMP Papua Barat Daya 2024: Belum ditetapkan

Pengumuman UMK 2024

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

(Tribunnews.com, Widya, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas