Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Abraham Samad hingga Novel Baswedan cukur gundul sikapi Ketua KPK jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-penyidik-kpk-novel-baswedan-mencukur-habis-rambutnya.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan pegawai mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Mereka menggelar aksi merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Aksi yang dipertontonkan adalah memotong nasi tumpeng, membawa gerobak nasi goreng, dan mencukur rambut hingga gundul.
Mereka yang dicukur botak ialah eks Ketua KPK Abraham Samad dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Keduanya dicukur di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.
"Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela," ucap Abraham Samad.
Sebagian dari eks pegawai KPK yang masuk dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute turut membawa poster bertuliskan "Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka" dan "Jangan jadikan KPK alat peras".
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Komisi III DPR Langsung Gelar Rapat Internal Malam Ini
Mereka juga membawa topeng berwajah Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.