Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Tertinggi Capai 7,5 Persen

Simak daftar kenaikan UMP 2024 di Indonesia. Kenaikan tertinggi mencapai 7,5 persen yakni di Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Tertinggi Capai 7,5 Persen
freepik
Ilustrasi uang - Daftar kenaikan UMP 2024 di Indonesia. Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan UMP tertinggi yakni sebesar 7,5 persen atau Rp 221.646. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada kenaikan untuk upah minimum pada 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP 2024 tersebut wajib diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Diketahui, sejumlah Gubernur di Indonesia telah menetapkan adanya kenaikan pada UMP 2024.

Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan

Dari penetapan tersebut, UMP Provinsi Maluku Utara 2024 mengalami kenaikan tertinggi dibanding provinsi lainnya.

Berita Rekomendasi

Adapun kenaikan UMP Provinsi Maluku Utara 2024 yakni sebesar 7,5 persen atau Rp 221.646.

Lebih lengkapnya, simak daftar kenaikan UMP 2024 di Indonesia berikut ini:

Daftar Kenaikan UMP 2024 di Indonesia

1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,3 persen)

2. UMP Nusa Tenggara Timur atau NTT 2024: Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)

3. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)

4. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000 (naik 4,06 persen)

5. UMP Lampung 2024: Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas