Eks Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Mundur usai Jadi Tersangka: Agar Tak Jadi Beban KPK
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, sarankan Firli Bahuri mundur dari KPK usai jadi tersangka kasus pemerasan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut penetapan tersangka Firli Bahuri otomatis membuat Ketua KPK itu secara otomatis akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menurut Yudi apa yang disampaikan itu merujuk ketentuan pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019.
Adapun bunyi Pasal tersebut, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
"Firli secara otomatis akan nonaktif karena bunyi undang-undang seperti itu, pimpinan KPK dinonaktifkan sementara ketika menjadi tersangka," katanya, Kamis (23/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Namun Yudi menilai, Firli seharusnya tak hanya dinonaktifkan, tetapi juga mundur dari KPK.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar Firli tak menjadi beban bagi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum
"Kami berharap dengan drama-drama yang dilakukan beliau, sekarang sudah selesai lah drama itu dan yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK supaya tidak menjadi beban," ucapnya.
Yudi mengatakan, untuk sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menunjuk pejabat non definitif untuk menggantikan Firli ditengan proses hukum yang berjalan.
"Kalau emang Filri paham bahwa proses penegakan hukum sudah ada dan dia juga mantan dari penegak hukum, sekarang jadi ketua KPK, makannya lebih baik mundur saja dari pada menjadi beban," tegasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan.
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.
Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.