Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Komisi III DPR Langsung Gelar Rapat Internal Malam Ini

Komisi III DPR RI menggelar rapat internal pimpinan merespons status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka, Komisi III DPR Langsung Gelar Rapat Internal Malam Ini
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat internal pimpinan merespons status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ini nanti malam rapat," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak merinci waktu rapat dan tempat pelaksanaan rapat internal pimpinan Komisi III itu.

Namun, dia mengungkapkan setelah rapat pimpinan, Komisi III DPR secara lengkap menggelar rapat internal.

"Komisi III internal juga rapat. Karena ini ada kejadian yang sungguh luar biasa," tandasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas