Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik

KPK membantah pihaknya kecolongan buntut penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik
YouTube KPK RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023). KPK membantah pihaknya kecolongan buntut penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL adalah wujud kecolongan.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Alex pun mencontohkan bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.

Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.

"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.

Lebih lanjut, terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Melalui Keppres, Dewas KPK Bakal Surati Jokowi Hari Ini

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas