Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya

Sahroni mengungkapkan kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain agar tidak terperosok kasus serupa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bendahara Umum DPP NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kaget.

Pasalnya baru bangun tidur tadi pagi, dia langsung mendapatkan kabar Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kaget juga baru bangun pagi beredar berita Ketua KPK tersangka," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sahroni pun memberikan apresiasi terhadap Polri karena perkara Firli menjadi salah satu yang menjadi perhatian publik.

Sehingga pada Rabu malam Polri menetapkan Firli menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita nggak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar. Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," katanya.

Baca juga: Status Tersangka Firli Bahuri Jadi Rujukan Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain agar tidak terperosok kasus serupa.

"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respon ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain. Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK. Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas