Lowongan Kerja Kemenkeu Khusus ASN Internal, Buka 691 Formasi hingga Desember 2023
Kemenkeu membuka lowongan kerja khusus ASN di Kemenkeu. Ada 691 formasi yang dibuka hingga 4 Desember 2023. Pendaftaran secara online.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi lowongan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pegawai internal Kemenkeu.
Lowongan kerja Kemenkeu ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai melalui mutasi antar unit eselon 1.
Lowongan ini ditujukan untuk pegawai Kemenkeu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Kemenkeu dapat melamar pada lowongan kerja ini hingga 4 Desember 2023 pukul 17.00 WIB.
Bagi Anda yang merupakan ASN Kemenkeu dan ingin melamar lowongan kerja ini, siapkan beberapa syarat berikut ini.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1, Simak Syaratnya
Ketentuan Umum:
1. Berstatus aktif PNS Kementerian Keuangan, tidak termasuk yang sedang ditugaskan secara penuh di luar Kementerian Keuangan atau sedang menjalani tugas belajar;
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Terhitung tanggal 1 November 2023, telah memiliki masa kerja paling kurang 2 tahun pada Unit Eselon II/Non Eselon yang setingkat sejak diangkat sebagai PNS.
4. Terhitung tanggal 1 November 2023, telah memiliki masa kerja paling kurang 2 tahun pada Unit Eselon II/Non Eselon yang setingkat sejak kembali dari tugas belajar, kecuali tugas belajar mandiri yang tidak dibebaskan dari pekerjaan.
5. Memenuhi persyaratan usia/pangkat/golongan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan pada masing-masing formasi jabatan;
7. Memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Baca juga: UII Buka Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan Tetap untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat dan Formasinya
8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan/penelitian pelanggaran disiplin/kode etik, tidak sedang menjalani sanksi kode etik, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani atau Dalam Proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.