Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital

Menkominfo Budi Arie mengatakan revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital
Tribunnews.com/Igman
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. 

d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;

e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan

f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia

2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi: 

a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A; 

b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B; 

c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan

Berita Rekomendasi

d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas