Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital
Menkominfo Budi Arie mengatakan revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Whiesa Daniswara
e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia
2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:
a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.