Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Firli Bahuri, Jenderal Bintang Tiga Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL

Atas sangkaan korupsi tersebut, mantan Kabaharkam Polri dengan pangkat komisaris jenderal (jenderal bintang tiga) itu terancam hukuman pidana penjara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Profil Firli Bahuri, Jenderal Bintang Tiga Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL
Kompas.com/Rahel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inilah profil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (23 Oktober 2019 – 6 Oktober 2023) oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).




Ade menjelaskan, Firli Bahuri selaku penegak hukum sekaligus penyelenggara negara diduga melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan kasus di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Atas perbuatannya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Atas sangkaan korupsi tersebut, mantan Kabaharkam Polri dengan pangkat komisaris jenderal (jenderal bintang tiga) itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menyatakan, kasus ini berawal dari adanya aduan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021, ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan hingga naik ke penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Hingga 13 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Di antaranya Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, mantan pimpinan KPK M Jasin dan Saut Situmorang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mantan ajudan dan sopir Firli Bahuri, serta Ketua Harian Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta Tirta Juawana Darmadji alias Alex Tirta.

Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga sudah diperiksa. Dan diketahui, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan SYL atas kasus dugaan korupsi di Kementan setelah diperiksa di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang dialaminya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah penggeledahan rumah pribadi Firli Bahrui di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen, seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, turut disita penyidik dari penggeledahan tersebut.

Terkini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya juga menyita dokumen penukaran valas milik Firli Bahuri senilai Rp 7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ungkap Ade.

Selain itu, pihaknya juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas