Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman
Mantan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki merespons soal keberatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki merespons soal keberatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Anwar Usman mengajukan surat keberatan ke MK terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Achmad Sodiki mengatakan pengakuan Anwar Usman yang merasa difitnah terkait dugaan konflik kepentingannya pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 seharusnya tidak disampaikan di publik pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar dari jabatan ketua MK.
"Yang terlapor kan Anwar Usman. Dia merasa difitnah. Mestinya hal itu dikemukakan sewaktu diperiksa di MKMK," kata Sodik kepada Tribunnews.com, Kamis (23/11/2023).
Terkait keberatan Anwar itu, Sodiki menjelaskan tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan.
Sebab sanksi etik yang diberikan MKMK terhadap Anwar bukanlah yang paling berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen
Terlebih MKMK banding juga belum terbentuk saat ini.
"Tentunya (Anwar Usman) tidak bisa banding karena jenis hukumannya bukan pelanggaran paling berat yaitu pemberhetian sebagai hakim konstitusi. Di samping MKMK Banding belum ada terbentuk," jelasnya.
Sodiki menyampaikan agar menunggu terlebih dahulu alasan Anwar Usman mengajukan keberatannya.
"Kita tunggu keberatan Anwar Usman konkretnya apa. Jenis pelanggaran yang dijatuhkan MKMK tersebut tidak memungkinkan MK membentuk MKMK banding," tutur mantan hakim konstitusi itu.
Sebagai informasi, MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshidiqie akan berakhir masa jabatannya, pada 24 November 2023.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.