Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman

Mantan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki merespons soal keberatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki merespons soal keberatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman mengajukan surat keberatan ke MK terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

Achmad Sodiki mengatakan pengakuan Anwar Usman yang merasa difitnah terkait dugaan konflik kepentingannya pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 seharusnya tidak disampaikan di publik pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar dari jabatan ketua MK.

"Yang terlapor kan Anwar Usman. Dia merasa difitnah. Mestinya hal itu dikemukakan sewaktu diperiksa di MKMK," kata Sodik kepada Tribunnews.com, Kamis (23/11/2023).

Terkait keberatan Anwar itu, Sodiki menjelaskan tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan.

Sebab sanksi etik yang diberikan MKMK terhadap Anwar bukanlah yang paling berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen

Berita Rekomendasi

Terlebih MKMK banding juga belum terbentuk saat ini.

"Tentunya (Anwar Usman) tidak bisa banding karena jenis hukumannya bukan pelanggaran paling berat yaitu pemberhetian sebagai hakim konstitusi. Di samping MKMK Banding belum ada terbentuk," jelasnya.

Sodiki menyampaikan agar menunggu terlebih dahulu alasan Anwar Usman mengajukan keberatannya.

"Kita tunggu keberatan Anwar Usman konkretnya apa. Jenis pelanggaran yang dijatuhkan MKMK tersebut tidak memungkinkan MK membentuk MKMK banding," tutur mantan hakim konstitusi itu.

Sebagai informasi, MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshidiqie akan berakhir masa jabatannya, pada 24 November 2023.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas