Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Rumahnya Dijaga Ketat

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) kemarin.

Setelah menjadi tersangka, kompleks perumahan rumah Firli Bahuri yakni Perum Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Awak media bahkan tak diperkenankan untuk masuk ke dalam area perumahan.

Hingga sekitar pukul 08.35 WIB, mobil dinas Firli Bahuri tampak keluar dari kawasan perumahan dengan pengawalan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Ade, alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sudah cukup.

Berita Rekomendasi

Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri yang ada di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).

Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti.

Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen pemeriksaan beberapa kali.

Pertama, Firli absen pada Jumat, 20 November lalu dengan alasan memerlukan waktu untuk mempelajari pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Kemudian penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023 dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa, 14 November 2023 namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewan Pengawas KPK yang nyatanya pemeriksaan tersebut ditunda.

Pada Kamis, 16 November 2023, Firli Bahuri kembali dimintai keterangan tambahan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

Hingga akhirnya polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai terasngka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL ini.

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Selengkapnya mari dengarkan laporan dari reporter Tribunnews, Igman Ibrahim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas