Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ulahnya terbukti mencoreng nama baik KPK yang didirikan Megawati.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan proses gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Firli ditetapan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.
Akibat ulah Firli tersebut, nama baik KPK sebagai lembaga antirasuah tercoreng.
Salah satu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memberikan kritik menohok usai Firli jadi tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.
Ia juga meminta Firli Bahuri mundur dari komisi antikorupsi setelah berstatus tersangka.
Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
KPK Didirikan dengan Semangat Anti Korupsi
Mundur ke belakang, KPK didirikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Mengutip museumkepresidenan.id, KPK didirikan pada tahun 2002. Pendirian ini didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor,
Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.
Tujuan KPK Dibentuk
KPK berdiri sebagai lembaga independen, dan tak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
KPK juga dibentuk untuk mengoptimalkan segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai empat tugas penting yakni:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.