Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad dan DPR Kompak Minta Polri Periksa Pimpinan KPK Lainnya

Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi tersangka. Abraham Samad dan DPR RI meminta kepolisian untuk memeriksa pimpinan KPK lainnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad dan DPR Kompak Minta Polri Periksa Pimpinan KPK Lainnya
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi tersangka. Abraham Samad dan DPR RI meminta kepolisian untuk memeriksa pimpinan KPK lainnya. 

Ari mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.

(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas