Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya," kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kendati merasa prihatin, Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.

Berita Rekomendasi

"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," tandasnya.

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas