Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta yang Lolos
Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta informasi tahapan selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lolos.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil tes SKD CPNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI 2023 dapat diakses melalui https://www.dpr.go.id/cpns.
Hasil tes SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 juga dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan masuk pada akun masing-masing pelamar.
Pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Setjen DPR RI 2023 adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas ditandai dengan keterangan 'P/L'.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Selanjutnya, peserta SKD dengan keterangan P/L wajib memilih kembali titik lokasi ujian
SKB.
Selain itu, peserta SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 juga wajib mencetak Kartu Peserta Ujian yang memuat titik lokasi ujian SKB.
Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 dilakukan pada tanggal 6 - 8 Desember 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 dengan metode CAT BKN dan SKB Tambahan akan diberitahukan kemudian.
Peserta diimbau untuk menatau pengumuman CPNS Setjen DPR RI 2023 melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dan https://dpr.go.id/cpns.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenperin 2023, Ini Peserta yang Lolos dan Lanjut Tes SKB
Arti Keterangan Hasil SKD CPNS 2023
Sebagai informasi, berikut ini arti keterangan dalam hasil SKD CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:
1. Keterangan “P/L" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. Keterangan "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB.
Peserta SKB paling banyak berjumlah 3x jumlah kebutuhan masing-masing Formasi jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.