Usut Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Orang BPK dan Keluarga Makelar Kasus
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kali ini pemeriksaan difokuskan untuk mendalami perkara atas nama tersangka makelar kasus Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS
Terkait Achsanul Qosasi, tim penyidik memeriksa Kepala Auditorat III C BPK.
"IPS selaku Kepala Auditorat III C BPK," katanya.
Sedangkan terkait Edward Hutahaean, tim penyidik memeriksa tiga saksi.
Dua di antaranya merupakan istri dan supirnya.
Sedangkan sisanya merupakan karyawan di perusahaannya, yakni PT Laman Tekno Digital.
"SS selaku Istri Tersangka NPWH, H selaku Sopir Tersangka NPWH, dan Y selaku Bagian Keuangan PT Laman Tekno Digital," kata Ketut.
Terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk diadili yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.