Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Tak Punya Kewenangan usai Diberhentikan: Kalau ke Kantor Sah Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutus akses Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal ini dilakukan menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden RI Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Firli kini tak memiliki kewenangan untuk bertugas seperti memutus perkara yang tengah berjalan.
Meski demikian, Firli Bahuri masih diperbolehkan untuk berkunjung ke kantor KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK
Namun terkait Keppres yang diteken Jokowi, KPK mengaku belum menerima salinannya.
Tanak berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, (27/11/2023).
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media."
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," katanya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada Firli, Tanak mengaku akan merundingkannya bersama empat pimpinan KPK lainnya.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial."
"Kalau ada satu pimpinan yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tuturnya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.