Materi SKB CPNS PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Berikut kisi-kisi materi SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023 untuk jabatan Analis Transaksi Keuangan.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023.
Tahapan selanjutnya bagi peserta seleksi CPNS PPATK 2023 yang dinyatakan lulus perangkingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah mengikuti SKB.
SKP CPNS PPATK 2023 terdiri dari dua tahapan, yaitu SKB non CAT (tes psikologi dan wawancara) serta SKB dengan CAT.
SKB CPNS PPATK 2023 dengan CAT dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 - 22 Desember 2023.
Simak materi soal SKB dengan CAT seleksi CPNS PPATK 2023 jabatan Analis Transaksi Keuangan di bawah ini.
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS PPATK 2023, Cek Daftar Peserta yang Lolos
Materi SKB PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Kemampuan Umum:
1. Pengenalan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT)
2. Pengenalan kriminalisasi dan Tipologi TPPU
3. Pengenalan standar internasional APU PPT atau Financial Action Task Force (FATF)
4. Pengenalan kelembagaan PPATK
5. Kebijakan Aparatur Sipil Negara
6. Kebijakan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2023 Jabatan Dosen
Kemampuan Khusus:
1. Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan
2. Pengenalan pengguna jasa dan pihak pelapor
3. Pemahaman jenis produk, karakteristik dan mekanisme transaksi pada pihak pelapor
4. Analisis transaksi yang berindikasi TPPU/PT berdasarkan karakteristik dan mekanisme transaksi dari produk/jasa pihak pelapor
5. Penegakan Hukum dan Pengenaan Sanksi Administratif
6. Pengantar Audit Khusus dan Audit Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
7. Pemahaman tentang analisis dan pemeriksaan
Materi soal SKB dengan CAT CPNS 2023 di atas tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan
Jadwal CPNS 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023
- Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.