Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan

Berikut adalah materi SKB CPNS Setjen DPR 2023 di empat formasi: Analis Legislatif hingga Asisten Perisalah Legislatif.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan
Freepik
ilustrasi cpns - Sekretariat Jenderal DPRI RI telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal DPRI RI telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut adalah materi SKB CPNS Setjen DPR 2023 di empat formasi, yakni:

Ahli Pertama - Analis Legislatif

Kompetensi Umum:

1. Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
2. Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan

Kompetensi Khusus:

1. UU MD3
2. Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
4. Konsep dasar, teknik dan metode analisis
5. Konsep analisis deskriptif
6. Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
7. Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan

Ahli Pertama - Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Rekomendasi Untuk Anda

Kemampuan Umum:

1. Penyelenggaraan Negara
2. Kelembagaan DPR dan DPD
3. Manajemen ASN

Kemampuan Khusus:

1. Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
2. JF Analis Pemantauan
3. Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

Ahli Pertama - Perisalah Legislatif

Kompetensi Umum:

1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan

Kompetensi Khusus:

1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

Baca juga: Materi SKB CPNS Kemenkumham 2023 per Jabatan

Terampil - Asisten Perisalah Legislatif

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas