Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 

keberanian Polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan publik ke Polri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Keberanian institusi polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari institusi polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. 

TRIBUNNEWS.COM,MAMUJU - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diapresiasi Pengamat hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene Abdul Rahman. 

Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene ini menganggap, apa yang dilakukan Polri hingga menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka merupakan bentuk keseriusan.

"Harus kita apresiasi karena ini merupakan bentuk keseriusan polri dalam memberantas segala bentuk korupsi, gratifikasi dan semacamnya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/11/2023). 

Baca juga: Diberhentikan Sementara dari Posisi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor?

Menurutnya, keberanian institusi polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari institusi polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.

Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Secara hukum, kalau sudah keluar penetapan sebagai tersangka maka presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden berisi perintah pemberhentian sementara agar proses hukumnya bisa berjalan dengan baik," sambungnya.

Hal tersebut sesuai Pasal 32 UU KPK, bahwa apabila pimpinan KPK telah berstatus terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan dari jabatannya.

Berita Rekomendasi

Menurut Pasal 1 ayat (3), bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Salah satu asas hukum paling penting dalam sebuah negara hukum adalah equality before the law yang berarti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun dia, tidak boleh ada tebang pilih.

Sehingga siapapun yang melanggar hukum (pejabat ataupun rakyat biasa) harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

"Menurut saya, bahwa kasus ini merupakan batu uji bagi institusi polri di tengah memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri akibat banyaknya kasus hukum yang belakangan ini melibatkan oknum polri," katanya.

Abdul Rahman, M.Pd, M.H., Ph.D, Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene.
Abdul Rahman, M.Pd, M.H., Ph.D, Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene. (DokPribadi/Abdul Rahman)

Jika polri bisa membuktikan komitmennya dan tegas dalam penegakan hukum, maka itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polri.

Namun, sambung Rahman, jika yang terjadi sebaliknya, maka bukan tidak mungkin masyarakat tidak lagi menggantungkan kepercayaannya kepada institusi polri, kasus ini akan menambah deretan fakta bahwa KPK mudah diintervensi oleh aparat nakal.(*)

Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Dicopot

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Kapan Firli Bahuri Ditahan ?

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak kunjung ditahan pihak Polda Metro Jaya meski ancaman pidana atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuknya adalah pejara seumur hidup.

Lalu, apa alasan pihak Polda belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pengamat Hukum STAIN Majene Sebut Ketua KPK Tersangka Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas