Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB Non-CAT dan SKB CAT, Ini Perbedaannya

SKB CPNS 2023 terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT. Berikut adalah perbedaan SKB Non-CAT dengan SKB CAT dan jadwalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal SKB Non-CAT dan SKB CAT, Ini Perbedaannya
IG @bkngoidofficial
Jumlah soal SKB. SKB terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada Pengumuman SKD CPNS 2023.

SKB terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT.

Berikut adalah perbedaan SKB Non-CAT dengan SKB CAT dan jadwalnya.

a. SKB CAT

SKB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

SKB CAT diselenggarakan tanggal 16 - 22 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang akan ditentukan kemudian.

Dimana pemilihan titik lokasi SKD CPNS dengan CAT dilakukan pada tanggal 3-5 Desember 2023.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara

Berita Rekomendasi

b. SKB Non-CAT

SKB Non-CAT diselenggarakan tanggal 3 s.d. 15 Desember 2023

SKB Non-CAT terdiri dari Tes Potensi Akademik, psikotes dan wawancara.

Jadwal Lengkap CPNS 2023

Jadwal seleksi CPNS 2023 di bawah ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas