Jadwal SKB Non-CAT dan SKB CAT, Ini Perbedaannya
SKB CPNS 2023 terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT. Berikut adalah perbedaan SKB Non-CAT dengan SKB CAT dan jadwalnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada Pengumuman SKD CPNS 2023.
SKB terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT.
Berikut adalah perbedaan SKB Non-CAT dengan SKB CAT dan jadwalnya.
a. SKB CAT
SKB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
SKB CAT diselenggarakan tanggal 16 - 22 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang akan ditentukan kemudian.
Dimana pemilihan titik lokasi SKD CPNS dengan CAT dilakukan pada tanggal 3-5 Desember 2023.
Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara
b. SKB Non-CAT
SKB Non-CAT diselenggarakan tanggal 3 s.d. 15 Desember 2023
SKB Non-CAT terdiri dari Tes Potensi Akademik, psikotes dan wawancara.
Jadwal Lengkap CPNS 2023
Jadwal seleksi CPNS 2023 di bawah ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023