Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun 2023

Dari seluruh DPO yang ditangkap, terdapat satu yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yakni atas nama Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejaksaan Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun 2023
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap 133 buron yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2023.

Data tersebut merupakan rekapitulasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung beserta jajarannya di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri hingga Jumat (24/11/2023).

"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang 1 Januari sampai dengan 24 November 2023: 133 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Senin (27/11/2023).

Adapun sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung 23 Oktober 2019, total ada 629 DPO yang diamankan.

Jumlah DPO terbanyak yang diamankan ada pada periode Januari hingga Desember 2022, sebanyak 181 buron.

Pada 2021, ada sebanyak 149 buron yang diamankan.

Berita Rekomendasi

Adapun pada 2020, ada 138 buron fan 28 orang pada periode Oktober hingga Desember 2019.

"Sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang sebanyak 629 orang," katanya.

Baca juga: KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance terhadap Korupsi

Menurut Ketut, 629 DPO tersebut terdiri dari buronan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus lainnya.

Dari seluruh DPO yang ditangkap, terdapat satu yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yakni atas nama Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 120 miliar.

"Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp 120.000.000.000," kata Ketut.

Terkait penangkapan para buron ini, Kejaksaan Agung meminta agar mereka yang masuk DPO segera menyerahkan diri.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas