Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara
Khusus jabatan Pengelola Penanganan Perkara, ada dua materi soal yang akan muncul pada SKB CPNS 2023. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
IG @biropegkejaksaan
Formasi yang paling banyak dilamar pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 adalah Pengelola Penanganan Perkara formasi Umum, yakni berjumlah 198.733 orang.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan beberapa waktu yang lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Khusus jabatan Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023, ada dua materi soal yang akan muncul pada SKB CPNS 2023, yakni kemampuan umum dan kemampuan khusus.
Berikut adalah materi SKB CPNS 2023 jabatan Pengelola Penanganan Perkara:
Kemampuan Umum:
1. Pancasila
2. Kewarganegaraan
Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai
Berita Rekomendasi
3. Pengantar Ilmu Hukum
4. Pengantar Hukum Indonesia
5. Geografi
6. Ekonomi
7. Sejarah
8. Sosiologi
9. Seni dan Budaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.