Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara

Khusus jabatan Pengelola Penanganan Perkara, ada dua materi soal yang akan muncul pada SKB CPNS 2023. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara
IG @biropegkejaksaan
Formasi yang paling banyak dilamar pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 adalah Pengelola Penanganan Perkara formasi Umum, yakni berjumlah 198.733 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan beberapa waktu yang lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Khusus jabatan Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023, ada dua materi soal yang akan muncul pada SKB CPNS 2023, yakni kemampuan umum dan kemampuan khusus.

Berikut adalah materi SKB CPNS 2023 jabatan Pengelola Penanganan Perkara:

Kemampuan Umum:

1. Pancasila

2. Kewarganegaraan

Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai

Berita Rekomendasi

3. Pengantar Ilmu Hukum

4. Pengantar Hukum Indonesia

5. Geografi

6. Ekonomi

7. Sejarah

8. Sosiologi

9. Seni dan Budaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas