UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen
Simulasi UMK Karanganyar 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar, Jawa Tengah 2024 belum ditetapkan.
Namun, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 telah ditentukan naik 4,02 persen dari tahun 2023 ini.
Hal itu memastikan UMP Jateng 2024 mendapat kenaikan senilai Rp 78.718 menjadi Rp 2.036.947.
Kenaikan UMP Jateng 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Baca juga: UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
Maka dari itu, berapa UMK Karanganyar 2024 jika kenaikan mengacu pada UMP 2024?
Dihimpun dari BPS Kabupaten Karanganyar, UMK Karanganyar 2023 sebesar Rp 2.207.484 yang termasuk paling tinggi se-Karsidenan Surakarta.
Dari data itu UMK Karanganyar terus mengalami kenaikan sejak tahun 2019 hingga 2023 ini.
Kenaikan tertinggi pada UMK tahun 2019 ke 2020 senilai Rp 156.000.
- 2019: Rp 1.833.000
- 2020: Rp. 1.989.000
- 2021: Rp. 2.054.040
- 2022: Rp. 2.064.313
- 2023: Rp. 2.207.484
Diketahui, jika UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sama dengan UMP Jateng 4,02 persen, maka akan mendapat kenaikan sebesar Rp 110.374.