Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen

Simulasi UMK Karanganyar 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen
freepik
Ilustrasi uang - Simulasi UMK Karanganyar 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar, Jawa Tengah 2024 belum ditetapkan.

Namun, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 telah ditentukan naik 4,02 persen dari tahun 2023 ini.

Hal itu memastikan UMP Jateng 2024 mendapat kenaikan senilai Rp 78.718 menjadi Rp 2.036.947.

Kenaikan UMP Jateng 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Baca juga: UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta

Maka dari itu, berapa UMK Karanganyar 2024 jika kenaikan mengacu pada UMP 2024?

Dihimpun dari BPS Kabupaten Karanganyar, UMK Karanganyar 2023 sebesar Rp 2.207.484 yang termasuk paling tinggi se-Karsidenan Surakarta.

Dari data itu UMK Karanganyar terus mengalami kenaikan sejak tahun 2019 hingga 2023 ini.

Berita Rekomendasi

Kenaikan tertinggi pada UMK tahun 2019 ke 2020 senilai Rp 156.000.

- 2019: Rp 1.833.000

- 2020: Rp. 1.989.000

- 2021: Rp. 2.054.040

- 2022: Rp. 2.064.313

- 2023: Rp. 2.207.484

Diketahui, jika UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sama dengan UMP Jateng 4,02 persen, maka akan mendapat kenaikan sebesar Rp 110.374.

Jadi, diperkirakan UMP Karanganyar 2024 senilai Rp 2.317.858.

Sementara itu untuk kenaikan UMP Jateng 2024 ditentukan melalui perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan tiga faktor, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertertu.

Indeks ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

Nilai alfa sendiri ditentukan dari rata-rata peningkatan penyerapan tenaga kerja dan upah pada tiga periode terakhir tahun berjalan.

Dan, perhitungan kenaikan UMP Jateng 2024 ini juga berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Formula Perhitungan PP No 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan, UMP Tertinggi di Kalimantan Utara

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas