Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkominfo Sebut Pentingnya Pedoman AI untuk Meminimalisasi Risiko Kecerdasan Artifisial

Upaya tata kelola AI pun diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wamenkominfo Sebut Pentingnya Pedoman AI untuk Meminimalisasi Risiko Kecerdasan Artifisial
Endrapta Pramudhiaz
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam acara media gathering di Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Menurut Nezar kehadiran AI membawa berbagai tantangan seperti bias algoritma AI yang dapat mendorong tindakan diskriminatif hingga ancaman keberlangsungan beragam pekerjaan akibat otomasi AI. Upaya tata kelola AI pun diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria mengatakan, penyelenggaraan FGD ini adalah upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif.

"Seperti yang kita ketahui pemanfaatan AI di Indonesia semakin intensif AI telah membantu sekitar 22,1 persen pekerja di Indonesia dari berbagai sektor antara lain sektor informasi dan komunikasi jasa keuangan dan asuransi dan pemerintahan dan pertahanan. Selain itu secara ekonomi nilai pasar global AI mencapai angka 142,3 Miliar US Dolar di tahun 2023 dan kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka 1 Triliun US Dolar dengan Indonesia berkontribusi sebesar 366 Miliar US Dolar," kata Nezar, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Ada Paslon Bikin Iklan Pakai Artificial Intelligence, Ini Reaksi Wamenkominfo

Namun, dikatakan Nezar kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan seperti bias algoritma AI yang dapat mendorong tindakan diskriminatif hingga ancaman keberlangsungan beragam pekerjaan akibat otomasi AI. Upaya tata kelola AI pun diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Menurutnya, di tataran global berbagai negara menilai perlu adanya tata kelola untuk meminimalisasi risiko dan memaksimalkan potensi AI. Dari mulai UNESCO yang menerbitkan Recommendation on The Ethics of AI, G7 yang menyatakan dukungannya terhadap Hiroshima AI Process Comprehensive Policy Framework untuk menyusun panduan AI dan kode etik bagi developer AI hingga penyelenggaraan UK AI Safety Summit yang menghasilkan Bletchley Declaration di awal November lalu.

"Secara khusus untuk UK AI Safety Summit saya berkesempatan untuk hadir langsung mewakili Indonesia dan menyaksikan dinamika kontestasi berbagai negara menjadi inisiator tata kelola AI di level global. Kehadiran saya dalam UK AI Safety Summit secara spesifik mendorong agar tata Kelola AI di level global dapat lebih inklusif terutama dengan memberikan perhatian pada perspektif dan kepentingan global south sebagai mitra kerja yang setara bukan hanya sekadar pasar," ujarnya.

Nezar juga menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya afirmatif untuk pengembang lokal diantaranya melalui transfer teknologi.
Melalui UK AI Safety Summit Bletchley Declaration berhasil menekankan komitmen global untuk human capital development dan aksi afirmasi lainnya untuk negara berkembang untuk mengurangi kesenjangan digital yang ditimbulkan oleh AI.

Baca juga: Artificial Intelligence Bisa Membantu Proses Belajar Mengajar di Indonesia

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, FGD hari ini dihadiri oleh perwakilan 43 pemangku kepentingan terkait berlangsung secara produktif.

Diskusi yang dibagi dalam dua sesi berhasil menangkap kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional yang mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat.

Secara khusus diskusi Sesi Pertama yang membahas isu Pemanfaatan dan Nilai Etika Kecerdasan Artifisial berhasil menampung saran dan rekomendasi para pemangku kepentingan yang meliputi antara lain:

a. Penyusunan Surat Edaran AI juga perlu memerhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa sehingga dapat menciptakan kebijakan yang pro-innovation. Hal ini untuk memastikan agar pengembangan AI Indonesia akan tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global sekaligus memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi produk-produk lokal.

b. Perlu adanya penentuan positioning Indonesia dalam pengembangan atau pemanfaatan AI karena implikasinya pada sektor yang akan dikembangkan. Dengan begitu potensinya dapat dimaksimalkan secara objektif.


c. Pengembangan dan pemanfaatan AI harus dibarengi pada penyusunan regulasi ekosistem yang bersifat transparan akuntabel dan fair dengan tetap menekankan pada prinsip human-centric dan explainability. Ini merupakan landasan krusial untuk memastikan bahwa setiap perkembangan dalam penggunaan AI tidak hanya mengedepankan kepentingan teknologi semata tetapi juga memprioritaskan keamanan privasi dan keadilan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga: Artificial Intelligence Bisa Membantu Proses Belajar Mengajar di Indonesia

Sedangkan pada diskusi Sesi Kedua yang mendiskusikan isu Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Kecerdasan Artifisial berhasil menampung masukan dari para pemangku kepentingan terkait yang meliputi antara lain:

a. Kolaborasi dan komitmen multistakeholder sangat lah diperlukan untuk menyusun kebijakan yang ideal. Dengan diskusi yang inklusif diharapkan output yang dihasilkan dapat lebih memberikan manfaat secara luas.

b. Terdapat kebutuhan untuk merespon potensi tantangan dan risiko AI melalui penegasan pelaksanaan edukasi tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga pengembang atau penyedia AI baik dari sektor publik dan privat. Hal ini mengingat terdapat kebutuhan peningkatan pemahaman bagi para pengguna AI karena implikasi sosial AI yang signifikan.

c. Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial harus dapat dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia AI. Oleh karena itu pengaturannya diperlukan dapat menghadirkan ketentuan yang jelas sehingga dapat menjadi ‘ready-to-use’ guidelines bagi stakeholder di ekosistem AI.

"FGD hari ini kami harap dapat memantik diskusi tata kelola AI di berbagai elemen masyarakat. Masukan yang kami terima hari ini tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun kebijakan. Dalam waktu dekat kami juga akan mengadakan seminar terbuka untuk membahas AI serta Surat Edaran tersebut," ujarnya.

"Ke depan kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas (safety and security) safe and secure sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas