Anggota BPK Pius Lustrilanang Mengaku Sakit, Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
Sakit, anggota VI BPK BPK Pius Lustrilanang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin, 27 November 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin, 27 November 2023.
Pius Lustrilanang berlasan sedang dalam kondisi sakit.
Sedianya Pius diperiksa sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan, eks legislator Partai Gerindra itu meminta kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu, 15 November 2023.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.