Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
Berikut ini cara mengecek apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Simak solusi jika gagal memadankan NIK dengan NPWP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) atau belum.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan NIK agar terintegrasi dengan NPWP.
Batas waktu memadankan NIK dengan NPWP yang semula 31 Desember 2023 diperpanjang hingga pertengahan 2024, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
Ada pun layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), seperti dijelaskan djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Penerapan NIK yang Dipadankan dengan NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Baca juga: Cara Buat Akun KCIC untuk Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Siapkan NIK dan Nomor WhatsApp
Cara Memadankan NIK dan NPWP:
1. Akses www.pajak.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.