Kejaksaan Agung Tetapkan Anak Usaha Duta Palma Group Tersangka Penyerobotan Lahan Negara
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus penyerobotan lahan sawit negara oleh PT Duta Palma Group.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus penyerobotan lahan sawit negara oleh PT Duta Palma Group.
Korporasi yang menjadi tersangka disebut merupakan anak usaha Duta Palma Group.
"Sudah. Korporasi tersangka. Kan ada beberapa nama itu PT, pecahan dari Duta Palma," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (28/11/2023).
Febrie menyampaikan bahwa ada lebih dari satu perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, hingga kini, belum diumumkan nama-nama perusahaan yang menjadi tersangka.
Baca juga: Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
"Dia (Duta Palma) kan ada beberapa PT. Saya lupa jumlahnya, 6 apa berapa. Yang ditersangkakan 2 apa 3, lupa saya," ujar Febrie.
Penetapan tersangka itu lantaran perusahaan yang dimaksud melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan negara.
Menurut Febrie, penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan dari putusan hakim dalam perkara perorangan, yakni Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi.
"Dalam grup besar payungnya Duta Palma. Di dalamnya kan beberapa PT, di tiap kebun kan beda-beda. Nah itu di dalam putusan, ada PT yang dianggap surat suratnya sudah benar, ada yang memang secara melawan hukum dianggap tidak bisa menguasai," kata Febrie.
Baca juga: Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha
Adapun dalam perkara perorangannya, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah divonis penjara, denda, dan uang pengganti.
"Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut.
Terkait penyerobotan lahan sawit milik negara di Indragiri Hulu ini, Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi secara perorangan telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.